Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Dosen
Paradigma Baru Aparatur Sipil Negara Pasca Disahkannya Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Birokrasi merupakan sarana utama dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu disadari bahwa birokrasi merupakan factor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu pemerintahan.Selama ini birokrasi dianggap masih berbelit-belit.Dan ditambah semakin meluasnya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak hanya membuat pelayanan birokrasi menjadi amat sulit dinikmati secara wajar oleh masyarakat, tetapi juga membuat masyarakat harus membayar lebih mahal dalam hal pelayanan serta sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan. Dalam kehidupan sehari- hari birokrasi di Indonesia lebih banyak berpikir tentang gaji dan kesejahteraan, mereka tidak berpikir secara maksimal terhadap pelayanan public pada masyarakat.Untuk itulah maka pemerintah memberikan solusi untuk mengembalikan hakikat dari birokrasi itu sendiri yaitu untuk melayani kepentingan masyarakat.Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang berintegras dan melayani adalah dengan melakukan pengelolaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui Undang - Undang Aparatir Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).Dalam UU ASN ini dikemukakan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi , perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.Harapannya adalah dengan disahkannya UU ASN ini jajaran aparatur sipil negara sebagai bagian dari birokrasi dapat mendorong perwujudan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta profesionalisme dalam melayani masyarakat dalam hal pelaksanaan penyediaan layanan public yang berkualitas prima , efektif dan efisien. Terlebih dengan telah dibentuknya Komite ASN (KASN) yang bertiugas menjaga netralitas , melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta mewujudkan system merit dalam pemerintahan.
Kata kunci : Briokrasi, Pelayanan Publik, UU ASN, KASN
Informasi Detil
Pengarang |
Dita Mayreista, SH, M.H - Personal Name
|
---|---|
Edisi |
-
|
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | |
Subyek |
-
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Isi |
Karya Ilmiah Dosen
|